Undang-Undang Republik Indonesia No.14 Tahun 2005 :
Tentang Guru dan Dosen.
Download
Laman
VISI
CERDAS, TERAMPIL, IMAN DAN TAQWA SERTA KOMPETITIF
Minggu, 29 April 2012
Pengembangan Diri
Pengembangan Diri yang dilaksanakan di SMP Negeri 3 Melaya :
- Pramuka
- PMR
- Kesenian Jegog
- Koran Dinding
- Komputer
- Mejejahitan
- Math Club
- English Club
- Elektronika
- Bulu Tangkis
- Tenis Meja
- Volley Ball
- Sepak Bola
- Atletik
- Catur
Kriteria Guru Berprestasi
Kriteria Guru Berprestasi
Paling tidak, ada tiga kriteria yang menjadi acuan penilaian dalam pemilihan guru berprestasi, yakni: pertama, unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; kedua, menghasilkan karya kreatif dan inovatif; dan ketiga secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
Paling tidak, ada tiga kriteria yang menjadi acuan penilaian dalam pemilihan guru berprestasi, yakni: pertama, unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; kedua, menghasilkan karya kreatif dan inovatif; dan ketiga secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
Kompetensi pedagogik dinilai dari tingkat pemahaman guru terhadap peserta
didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya. Memahami peserta didik artinya mampu memanfaatkan prinsip-prinsip
perkembangan kognitif dan kepribadian peserta didik, serta mengidentifikasi
bekal ajar awal peserta didik. Merancang pembelajaran artinya memahami landasan
kependidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi
pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai,
dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi
yang dipilih. Melaksanakan pembelajaran artinya menata latar/setting
pembelajaran, dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif. Merancang dan
melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator merancang dan
melaksanakan evaluasi proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan
berbagai metode, menganalisis hasil evaluasi untuk menentukan ketuntasan
belajar (mastery learning), dan memanfaatkan hasil penilaian untuk
memperbaiki kualitas pembelajaran. Adapun pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensinya adalah memfasilitasi peserta didik untuk
mengembangkan potensi akademik dan nonakademik.
Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian
yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik dan masyarakat, serta berakhlak mulia. Kepribadian yang mantap dan stabil
artinya bertindak sesuai dengan norma hukum dan norma sosial, bangga sebagai guru,
dan memiliki konsistensi dalam bertindak. Dewasa artinya menampilkan
kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai
guru. Arif artinya menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan
peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam
berpikir dan bertindak. Berwibawa artinya memiliki perilaku yang berpengaruh
positif terhadap peserta didik dan disegani. Adapun berakhlak mulia berarti
bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan takwa, jujur, ikhlas, suka
menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani siswa. Pada penilaian
tertulis, soal tes kepribadian antara lain berupa tes potensial akademik (TPA)
yang meliputi kemampuan verbal dan kemampuan matematis.
Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan
bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Selain
dengan melihat bukti fisik pada portofolio, kompetensi sosial juga dinilai
dengan tes tertulis berupa tes kompetensi sosial, seperti tes skala sikap.
Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam, yang mancakup penguasaan materi kurikulum mata
pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta
penguasaan terhadap struktur dan metodolgi keilmuannya. Menguasai substansi
keilmuan yang terkait dengan bidang studi artinya memahami materi ajar yang ada
dalam kurikulum sekolah, memahami struktur, konsep, dan metode keilmuan yang
manaungi atau koheren dengan materi ajar, memahami hubungan konsep antarmata
pelajaran terkait, dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan
sehari-hari. Adapun menguasai struktur dan metode keilmuan berarti menguasai
langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan /
materi bidang studi. Untuk guru SMP dan SMA/K, penilaian kompetensi profesional
berupa soal tes sesuai dengan bidang studi yang diampunya.
Kriteria kedua guru berprestasi adalah menghasilkan karya kreatif dan
inovatif. Kegiatan ini meliputi:1. Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan
2. Penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan
3. Penulisan buku fiksi / nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah
4. Penciptaan kaya seni
5. Bidang olahraga
Adapun kriteria ketiga guru berprestasi adalah membimbing peserta didik
hingga mencapai prestasi, baik di bidang intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
Kriteria ketiga ini dapat dipahami bahwa seorang peserta pemilihan guru
berprestasi dinilai dengan melihat prestasi yang dimiliki peserta didik. Dalam
bidang intrakurikuler misalnya nilai akademik yang tinggi, olimpiade berbagai
ilmu, dan berbagai lomba yang berkaitan dengan bidang akademik, sedangkan bidang
ekstrakurikuler adalah prestasi nonakademik, seperti prestasi di bidang
olahraga, seni, dan berbagai keterampilan.
Prinsip Pengembangan Kurikulum
Prinsip Pengembangan Kurikulum
a.Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
b.Beragam dan terpadu
c.Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
d.Relevan dengan kebutuhan kehidupan
e.Menyeluruh dan berkesinambungan
f.Belajar sepanjang hayat
g.Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
a.Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
b.Beragam dan terpadu
c.Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
d.Relevan dengan kebutuhan kehidupan
e.Menyeluruh dan berkesinambungan
f.Belajar sepanjang hayat
g.Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Regulasi 8 Standar Nasional Pendidikan
REGULASI 8 STANDAR :
1. UUD1945 pasal 31
2. UU No. 20 Th 2003 ttg Sisdiknas
3. PP No. 19 Th 2005 ttg Standar Nasional Pendidikan
4. 8 Standar Nasional Pendidikan
- STANDAR ISI (PERMEN 22 TH 2006)
- STANDAR KELULUSAN (PERMEN 23 TH 2006)
- STANDAR GURU (PERMENDIKNAS 16 TH 2007)
- STANDAR PENGELOLAAN (PERMENDIKNAS 19 TH 2007)
- STANDAR PENILAIAN (PERMENDIKNAS 20 TH 2007)
- STANDAR SARANA (PERMENDIKNAS 24 TH 2007)
- STANDAR PROSES (PERMENDIKNAS 41 TH 2007)
- STANDAR BIAYA
1. UUD1945 pasal 31
2. UU No. 20 Th 2003 ttg Sisdiknas
3. PP No. 19 Th 2005 ttg Standar Nasional Pendidikan
4. 8 Standar Nasional Pendidikan
- STANDAR ISI (PERMEN 22 TH 2006)
- STANDAR KELULUSAN (PERMEN 23 TH 2006)
- STANDAR GURU (PERMENDIKNAS 16 TH 2007)
- STANDAR PENGELOLAAN (PERMENDIKNAS 19 TH 2007)
- STANDAR PENILAIAN (PERMENDIKNAS 20 TH 2007)
- STANDAR SARANA (PERMENDIKNAS 24 TH 2007)
- STANDAR PROSES (PERMENDIKNAS 41 TH 2007)
- STANDAR BIAYA
Jumat, 27 April 2012
Jumat, 20 April 2012
MISI SMPN 3 MELAYA
- Mewujudkan pendidikan dengan lulusan yang cerdas, terampil, beriman, bertaqwa dan memiliki keunggulan kompetitif.
- Mewujudkan pendidikan yang adil dan merata.
- Mewujudkan pendidikan yang bermutu, efisien dan relevan serta daya saing tinggi.
- Mewujudkan sistem pendidikan transparan, akuntabel, efektif dan partisipatif.
- Mewujudkan pencapaian kompetensi siswa yang mampu bersaing di era global.
Langganan:
Postingan (Atom)
